1. Legalitas |
- Legalitas Badan Usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) dan IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil )
- Legalitas Produk Olahan berupa Izin PIRT (Produk Industri Rumah Tangga), Sertifikat Halal, Hak Patent, dll
|
2. Branding Kemasan |
- Branding dan kemasan membuat brand anda lebih dikenal
- Branding dan Kemasan Menarik Perhatian Customer
- Branding dan Kemasan Memainkan Peranan Penting Dalam Promosi
- Branding dan Kemasan Membuat Produk Anda Berbeda Dengan Produk Lain
|
3. Marketing Online |
- Jika Point 1 dan 2 terpenuhi akan lebih mudah untuk memasarkan produk sehingga anggota UMKM bisa naik kelas dan bisa bersaing ke level HOREKA (Hotel, Restoran, Kafé)
- Marketing Online bisa menggunakan Media Sosial (Facebook, Instagram, Twitter, Tiktok, Youtube dan media social lainnya
|